Bengkulu Kaur, republikindo.com- Memantau hasil pemeriksaan terhadap pelaporan, saksi-saksi dan terlapor Kepala Kejaksaan Negeri Kaur beberapa waktu lalu oleh tim Jamwas Kejaksaan Agung RI di gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum ada hasil yang jelas untuk mengakomodir keinginan pelapor yang mewakili harapan kebanyakan masyarakat kabupaten Kaur serta permintaan Saksi-Saksi dari unsur perwakilan Kepala desa di Kabupaten Kaur bahwasanya permintaan untuk Kepala Kejaksaan Negeri Kaur agar dimutasikan ke provinsi lain agar perjalanan Pemilihan Kepala Daerah dalam hal ini calon Bupati dan Calon Wakil Bupati berjalan dengan baik tanpa ada merasa pihak-pihak tertentu menjadi tertekan, maka dimohon kepada Kejaksaan Agung RI segera memutuskan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur ini sebelum Pilkada tanggal 27 November 2024 berlangsung, Jum'at 1 November 2024.
Menurut pelapor Aprin Taskan Yanto " Kami menilai dengan adanya pemeriksaan dari tim Jamwas Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu kepada kami pelapor, saksi dari Kepala Desa dan Kepala Puskesmas kinerja tim Jamwas tersebut sangat lamban sekali bahkan ada dugaan tim tersebut sudah tidak kredibel lagi, mulai dari komunikasi lewat Whaatsap sudah tidak dibalas lagi ketika kami meminta perkembangan dari hasil pemeriksaan tersebut padahal selama ini selalu koperatif dengan memberikan jawaban selalu Kepada kami masyarakat sebagai pelapor, dengan waktu setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Jamwas Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur belum dilakukan pemindahan kami menduga tim tersebut lamban dan ada dugaan tidak kredibel lagi karena kondisi pilkada Kaur bisa berpotensi tidak baik kalau ada kelompok-kelompok tertentu ada merasa tertekan kalau Kepala Kejaksaan Negeri Kaur itu adalah Ponakan dari salah satu calon Bupati itu sendiri, ketika ini terus menerus dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggungjawab maka integritas pemilihan kepala daerah Kaur ini tidak ada lagi "Jelas Aprin
Sisi lain kinerja tim Jamwas Kejaksaan Agung RI ini kami nilai tidak kredibel ini adalah pemanggilan terhadap kami pelapor tidak ada surat panggilan resmi dan kepada saksi Kepala Desa baru dibuat kan saat mau memeriksa Ketua Apdesi Kepala Desa Kabupaten Kaur dan itu pun karena ketua Apdesi Kepala Desa Kaur melakukan protes tidak mau di periksa kalau surat pemanggilan sebagai saksi tidak ada, maka saat itu sempat Bersetegang antara tim Jamwas Kejaksaan Agung dengan Ketua Apdesi Kaur dan akhirnya tim Jamwas Kejaksaan Agung RI membuat kan surat panggilan secara mendadak saat mau pemeriksaan itu dilakukan akan tetapi surat itu tidak juga diberikan kepada Ketua Apdesi Kepala Desa Kaur sebagai saksi namun hanya bisa di izin untuk di fotokan saja, hal seperti ini kami menilai tim Jamwas Kejaksaan Agung RI tidak kredibel dan perlu mendapatkan teguran keras dari Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI bahkan bila perlu teguran dari Bapak Presiden Prabowo demi kebaikan, Tegas Aprin
Dengan belum adanya Kepala Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi Kepala Kejaksaan Negeri Kaur sebelum pilkada, maka kami akan melakukan Unjuk Rasa Damai dan Permohonan Audensi langsung dengan Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta beberapa hari sampai Kepala Kejaksaan Negeri Kaur di mutasi kan sebelum Pilkada bahkan bila perlu kalau sampai Kejaksaan Agung RI belum bertindak nanti nya kami akan lanjutan Unjuk Rasa Damai Ke Depan Istana, memohon menghadap Presiden Prabowo, Jelas Aprin. (Wawan)