Bengkulu Kaur, republikindo.com- Ditengah- tengah jeritan ekonomi masyarakat saat ini dibilang sangat sulit, ternyata kondisi pengusaha minyak di kota Bintuhan Samhardi Saleh biasa disebut Angdi ini terkesan kebal hukum, dari UU Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur migas, tapi aparat penegak hukum dan pihak media belum mengetahu kondisi ini melakukan pengisi BBM menggunakan derejen yang bermuatan sampai 35 leter sehingga masyarakat banyak mengeluh terus-menerus, Senin 28/10/2024.
Menurut Masyarakat Kaur Pian" Kami kecewa sekali kondisi SPBU Samhardi Saleh di Kota Bintuhan berani melayani pengisian derejen siang hari, dimana polisi dan wartawan apakah mereka tidak tau kondisi SPBU ini tiap hari melakukan pengisian BBM seperti ini...? Kalu ini tidak dihentikan maka dikhawatirkan penderitaan masyarakat ini terus menerus akan kesulitan cari bahan bakar"
Padahal sesungguhnya kalau BBM ini dibuka normal maka tidak akan terjadi SPBU ini cepat sekali tutup, akan tetapi kalau di jual dengan pengecer sekitar SPBU ini terus maka kaur ini tidak akan pernah maju, Jelas Pian
Warga Lainnya Dedi " Kami menilai SPBU Samhardi Saleh ini terlalu berani menjual BBM masih ada masyarakat yang pakai derejen dengan santai, artinya ini ada dugaan punya dekengan di belakang itu seperti penegak hukum, karena kalau tidak ada tidak mungkin berani sekali melakukan pengisian seperti itu, maka Kami minta pihak polisi untuk proses hukum dan pertamina untuk berikan sangsi setegas mungkin agar SPBU ini ada efek jerah dalam kejahatan ini, kan yang sengsara masyarakat kecil yang harus beli BBM lebih tinggi harga akibat SPBU sudah kosong terus, Tegas Dedi. ( Red)