Bengkulu Kaur, republikindo.com- Melihat kondisi saat ini adanya kepala desa merasa ketakutan dalam mengelola dana desa karena akan bermasalah hukum, ini tidak boleh lagi terjadi karena kalau ada temuan dari hasil auditor maka kepala desa silakan kembalikan kerugian tersebut PENEGAK HUKUM TIDAK BISA MASUK DALAM RANA TERSEBUT...! Jumat 11/10/2024
Inspektur Harika, SE" Untuk pengelolaan dana desa saat ini sudah sangat baik sekali aturan yang menjadi payung hukum pengelolaan dana desa tersebut seperti adanya putusan tiga mentri, ditambah lagi pengelolaan dana desa yang melakukan pembuatan jalan baru, bila mana harus menggunakan alat berat sudah bisa menggunakan pihak ketiga artinya kepala desa sangat lebih luas dan bebas dalam pengelolaan realisasi DD tersebut "
Kalaupun ada permasalahan temuan dari inspektorat, BPKP atau BPK terhadap kegiatan di desa, maka kepala desa silahkan mengembalikan uang tersebut ke negara maka permasalahan itu sudah selesai dan penegak hukum belum bisa masuk dalam hal tersebut, selagi etikad baik kepala desa masih ada untuk perbaikan maka penegak hukum belum bisa masuk dalam rana ini, Jelas Harika
Akan tetapi kalau memang itu kegiatan fiktif tidak dibangunkan sama sekali, itu sudah lain lagi personal, memang sudah etikad kepala desa tidak ada untuk membangun, karena ini uang negara wajib dipertanggung jawabkan, karena saat ini inspektorat sudah ada tim khusus yang mendampingi dalam menjalankan kegiatan dana desa, tinggal silahkan rekan kepala desa untuk memanfaatkan hal itu agar kita itu tau persis jalan nya dana desa tersebut, jangan takut kalau ada tekanan dari pihak manapun tentang dana desa ini.
Jadi kami tekan kan kepada kepala desa terkait pengelolaan dana desa ini penegak hukum belum bisa langsung masuk dalam ranah ini, beda dengan kegiatan di dinas-dinas itu yang perlu kepala desa ketahui, Jelas Harika saat ditemui di halaman inspektorat. (Red)