Bengkulu Kota, republikindo.com- Dinilai kelompok yang meresahkan masyarakatnya dikota Bengkulu Rombongan Tarmizi dan Icun CS melakukan pengeroyokan terhadap salah satu wartawan yang lagi meliput dan mempertahankan hak nya mengalami pengeroyokan dan kini sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu untuk segera ditangkap dan ditahan sesuai peraturan yang berlaku, Rabu 11/9/2024.
Menurut Korban yasmidi " Rombongan itu hari ini membawa sertifikat bodong dan rombongan itu mau maksa untuk memagar padahal kami memiliki dokumen lengkap di wilayah kelurahan pekan sabtu dan itu mereka melakukan penganiyayaan terhadap kami dan kini kami sudah laporkan ke Polda Bengkulu dengan hasil pisum sudah ada dengan pelanggaran 170 KUHP " Jelas yasmidi
Nanti juga akan ada dukungan oleh Ormas terkait laporan kami ini sudah masuk ke Polda Bengkulu, kami berharap rombongan Tarmizi dan Icun pengacara itu segera di proses secara hukum, Jelas yasmidi saat dihubungi oleh awak media
Dan wartawan yang lagi Meliput dilokasi kejadian sempat dirampas oleh para pengeroyok akan segera melapor juga besok beserta pengacara nya ke Polda Bengkulu atas kejadian tadi, (Red)