Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Kasat Intel Polres Kaur Perjelas Tentang Mekanisme Pembuatan SKCK Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Kamis, 08 Agustus 2024 | Agustus 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-08T12:42:40Z

Bengkulu Kaur, republikindo.com- Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota  Serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam Pilkada Tahun 2024 , Kegiatan dihadiri Ketua KPUD Kaur, Muklis Aryanto di ikuti oleh:


- Bupati Kaur diwakili oleh Asisten III. 

- Kasat Intelkam Polres Kaur. 

- Kepala Kejari Kaur. 

- Dandim 0408 BS-Kaur. 

- Kasat Intelkam Polres Kaur. 

- Pengadilan Negeri Kaur

- Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur. 

- Ketua dan Anggota Komisioner KPUD Kaur. 

- Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kaur. 

- Kepala Bapeda kab.Kaur

- Kepala Dinas OPD Pemerintah Daerah Kab.Kaur.

- Sekretaris KPUD Kaur. 

- Ketua dan Sekretaris Media Kab.Kaur 

- Organisasi Masyarakat. 8/82024.


Menurut Polres Kaur Melalui Kasat Intel Ahmad Khairuman, M. Si"menyampaian materi tentang Paparan tentang Penerbitan SKCK


dalam Tahapan Pendaftaran Pilkada 2024 diantaranya sebagai berikut


a. Dasar :

. Undang-undang No 2 Tahun 2002     Tentang Kepolisian Republik Indonesia;

. Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2023 Tentang tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupatai/Wakil Bupati Dan Wali Kota / Wakil Wali Kota Tahun 2024.


b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

skck / Police Record. 

c. Persyaratan Penerbitan SKCK

- Penerbitan SKCK Online

- Penerbitan SKCK Offline

d. Mekanisme Penerbitan SKCK / Police Record. 

e. Persyaratan Perpanjangan SKCK, dan Mekanisme Perpanjangan SKCK. 

f. Pengajuan Penerbitan SKCK online

melalui Aplikasi Polri Presisi. 

g. Penerbitan SKCK Pemilukada

h. MOU Polri dan Ditjen permasyarakatan Kemenkumham RI untuk pertukaran, pemanfaatan data dan informasi guna validitas catatan Kepolisian. 

i. Perkiraan kerawanan pada tahapan pendaftaran  penetapan pasangan calon.


9. Penyampaian materi tentang Peraturan Kpu Nomor 8 Tahun 2024

Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Dan

Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Oleh Pengadilan Negeri Kaur. :


a. Persyaratan Calon pada Pasal 14 ayat (2) huruf f, g, h, j, k

yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bintuhan.

b. Surat Keterangan yang dikeluarkan Pengadilan

berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2016.

c. Prosedur Permohonan Surat Keterangan melalui

website eraterang. 

d. Tutorial eraterang. 

e. Ketentuan untuk mengambil Surat Keterangan ke

Pengadilan Negeri Bintuhan. 


10. Penyampaian materi tentang Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Oleh Kejaksaan Negeri Kaur Andi Pebrianda, SH., MH.


a. PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

b. Tahapan Persiapan. 

c. Tahapan Penyelengaraan. 

d. Hari Pemilih.


11.  Penyampaian materi tentang Rancangan Akhir 

rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 

kabupaten Kaur 2025-2045 oleh Kepala Bapeda kab.Kaur Dr. Ir. Hifthario Syahputra, S.T., M.Si, IPM, ASEAN Eng.:


a. Ranhir RPJPD

Kabupaten Kaur 2025-2045.

b. Dasar. 

c. Maksud dan Tujuan. 

d. Tahapan Dan Sistematika RPJPD

2025-2045.

e. Tahapan penyusunan RPJPD

2025-2045.

f. Isu Strategis Daerah. 

g. Visi Dan Misi

RPJPD 2025-2045. 

h. Visi Kabupaten Kaur Maju, Makmur, dan Berkelanjutan. 

i. Perumusan Visi Kabupaten Kaur. 

j. Sasaran Visi RPJPD Provinsi Dan Rpjpd Kabupaten 2025-2045.

k. Sasaran Visi Sesuai Arah Kebijakan. 

l. Misi. 

m. Arah Kebijakan

RPJPD 2025-2045

n. Sasaran Pokok, Arah Pembangun Dan Indikator Utama Pembangunan. 


12. Penyampaian materi tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 Oleh KORDIV P3S Hendra Gunawan, S.Kom.:


a. Dasar Hukum. 

b. Posisi Strategis Bawaslu. 

c. Tugas dan wewenang pengawas Pemilu. 

d. Tahapan Pencalonan. 

e. Pengawasan pendaftaran Pasangan Calon. 

f. Urgensi Penegakan Hukum Pemilu. 

g. Keadilan Pemilu

h. Kompleksitas Pemilukada Serentak 2024.

i. Potensi Tindak Pidana Pada Pemilihan 2024.

j. Sanksi Pidana dalam tahapan Pencalonan.


 13. Penyampaian materi tentang pedoman pengelolahan ijazah pendidikan menengah Oleh Dinas Pendidikan Kab.Kaur.:


a. Ketentuan umum

b. Pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah 

c. Pengisian blangko ijazah

d. Penggantian dan pengembalian blangko ijazah

e. Pemusnahan blangko ijazah

f. Penatausahaan ijazah dan blangko ijazah


Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota  Serta Penyusunan Visi, Misi Dan Program Bapaslon Bupati Dan Wakil Bupati Kaur Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dalam Pilkada Tahun 2024 berjalan dengan aman dan kondusif. (Susan) 

×
Berita Terbaru Update