Bengkulu Kaur, republikindo.com- mendekati tahun politik Kabupaten Kaur 2024 isu berhembus ditengah masyarakat makin kencang terkait adanya intervensi hukum terhadap ASN, kontraktor dan kepala desa oleh salah satu calon Bupati Kaur terkait adanya salah satu pimpinan penegak hukum dikaur saat ini, sehingga informasi ini perlu disampaikan pada masyarakat tidak perlu takut akan intimidasi hukum itu sendiri karena negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi penegakkan hukum yang adil, 14/8/2024.
Menurut Pemuda Kabupaten Kaur Aprin Taskan Yanto"Saya mengajak masyarakat Kaur harus berani bersuara dalam menyampaikan pendapat, seperti yang disebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal "perbuatan tidak menyenangkan" Inkonstitusional. Frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan " Dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan dengan Nomor 1/PPU-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi hakim konstitusi lainnya diruang sidang Pleno MK.
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang diujikan menyatakan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:1.barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain " Jelas Aprin
Kita harus segera hentikan isu yang berkembang ditengah masyarakat, Kepala Desa Dipanggil kerumah salah satu calon Bupati Kaur DiKota Bengkulu, ASN Juga kontraktor karena calon bupati tersebut memiliki ponakan disalah satu lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Kaur saat ini, hal seperti ini segera dihentikan dan masyarakat jangan mau diberikan ancaman untuk ditakuti seperti ini, karena hukum itu bukan la alat untuk menakut-nakuti masyarakat, Jelas Aprin dengan nada terlihat geram.
Kita dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke salah satu lembaga penegak hukum tersebut, masyarakat, LSM dan wartawan akan mengadakan audensi langsung agar hal tersebut jangan sampai semakin bias dikalangan masyarakat dalam menyambut pemilihan kepala daerah ini nanti nya, karena kita tau bahwa demokrasi itu harus "Langsung Umum Bebas Rahasia" Berarti kita tidak boleh mencederai ini" Tegas Aprin. (wawan)