Nasional, republikindo.com- Kuasa Hukum terdakwa Iqball Dwi Ardianza (23) Riri Tri Mayasari, S.H., M.H dan Rahmat Hidayat, S.H dalam kasus penusukan yang menewaskan seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bernama Prada Agung Adi Saputra di Cafe Tokyo Space, Bandar Lampung Tahun 2022 yang lalu mendatangi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) pada Selasa, (9/7/2024) untuk menuntut keadilan.
Pasalnya, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung telah menetapkan seorang tersangka tunggal berinisial F.R berpangkat Prajurit Satu (Pratu) yang pada saat itu dikatakan oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK., M.M didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Devi Sudjana disalah satu laman media. Ironisnya, saat pelimpahan berkas dari pihak Aparat Kepolisian ke Denpom II/3 Bandar Lampung pihaknya enggan memberikan berita pelimpahan berkas.
“Ya, tadi kami bersama keluarga telah mendatangi Puspom AD untuk memasukan surat pengaduan terkait kasus Tokyo Space Cafe yang melibatkan Klien kami Iqball agar membuka dan melakukan penyelidikan ulang dalam kasus ini, karena pihak dari Aparat Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial Pratu F.R, tapi mengapa yang ditangkap dan diproses hukum (ditahan) itu Klien kami yang jelas-jelas berbeda nama maupun inisial dari yang telah ditetapkan,” ujar Kuasa Hukum terdakwa Rahmat Hidayat, S.H dan Riri Tri Mayasari, S.H.,M.H.
Saat media menanyakan isi dari surat pengaduan mereka ke Puspom AD perihal kasus tersebut, mereka (Red-Kuasa Hukum) terdakwa belum bisa berkomentar atau memaparkan terlalu banyak. Hanya saja, mereka meminta dan berharap kepada Kepala Pusat Polisi Militer Angkatan Darat memanggil penyidik Denpom II/3 Bandar Lampung yang menjabat saat itu bernama Sersan Hadi dan CPM Marjono selaku Litpam Bandar Lampung.
“Alhamdulillah Puspom AD telah menerima pengaduan dari kami dan dalam waktu dekat seperti apa yang telah disampaikan oleh mereka (Red-Puspom AD) akan memanggil, menyelidiki, dan membuka kasus ini kembali. Mereka nanti juga akan bekerjasama dan berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk menyelidik kembali kasus Tokyo Space Cafe, Bandar Lampung pada tahun 2022 yang lalu,” imbuhnya.
Hal ini, Lanjut Rahmat dan Riri, jelas tidak sesuai dengan penetapan tersangka yang telah disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung waktu itu Kombes Pol Ino Harianto, S.IK., M.M yakni tersangka Pratu F.R, “Harapan kami selaku Kuasa Hukum terdakwa, meminta agar kasus penusukan yang mengakibatkan Prada Agung Adi Saputra meninggal dunia pada 15 Mei 2022 di Tokyo Space Cafe dibuka kembali dengan melakukan investigasi ulang dan mengungkap siapa pelaku sebenarnya dari kasus ini serta membebaskan Klien kami Iqball Dwi Ardianza yang tidak bersalah,” tutupnya.(**)