Bengkulu Utara, republikindo.com- Lemah nya pengawasan kegiatan dana desa oleh aparat penegak hukum menjadikan kegiatan yang menggunakan uang negara ternyata dia tahun berturut-turut belum selesai hingga memasuki pertengahan tahun 2024, akhirnya berbuntut ke polda bengkulu, Senin 8/7/2024.
Menurut Kepala Desa Bukit Harapan Heru"Memang kegiatan pembangunan dana desa tahun 2024 di wilayah dusun alas bangun tersebut saya mendapatkan laporan dari kadun dan BPD kegiatan sudah selesai akan tetapi saya tidak tau kalau itu ternyata seperti itu yang kini belum selesai, karena kegiatan itu sepenuhnya kita bangun atas kehendak masyarakat itu sendiri , tapi kondisi seperti itu lepas dari pantauan saya itu jelas Heru.
Terkait pembangunan tahun 2023 tahun berikutnya itu juga sudah atas permintaan masyarakat setempat, akan tetapi sampai belum selesai seperti itu sudah luar pantauan kembali dari saya, mengingat saya percaya saja dengan kadun kami, ternyata kegiatannya belum selesai seperti itu, setiap kegiatan itu sudah kami laporkan ke inspektorat, PMD dan pihak kecamatan dari tahun 2022 dan 2023 kemaren tersebut, dan pihak babinsa dan bhabinkamtibmas juga mengetahui baik. Kegiatan mulai dilaksanakan dan kegiatan selesai dilaksanakan, tapi ternyata hasilnya seperti itu, Jelas Heru
Sementara pihak kontrol sosial yang sempat meliput langsung Aprin " Dengan adanya pengakuan Kepala Desa Heru mengakui semuanya kegiatan kondisi belum selesai seperti demikian dari tahun 2022 sampai 2023 kemarin belum selesai sampai tahun ini, itu artinya sudah layak dilaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Bengkulu, karena ini terlalu berlarut larut dan diduga merugikan uang negara"Jelas Aprin
Kepala Desa Bukit Harapan itu sudah layak dijerat hukum, karena sudah dia tahun kegiatan tidak selesai sampi Masuk tahun Ke tiga bangunan 2 tahun yang lalu juga belum Selesai, hal seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi Kepala Desa seperti ini, Tegas Aprin (Red)