Bengkulu kaur, republikindo.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada hari Rabu (10/7/2024) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati
Acara Kegiatan di laksanakan di Aula Media Center KPU Kaur di buka langsung oleh Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto di dampingi oleh Anggota KPU Toni Kuswoyo dan Ujang Radiosaili serta turut hadir Anggota KPU lainnya dan Ketua Bawaslu Kaur yang di wakilkan dengan Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parsipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat,Titi pilda Kusni,SH beserta Stap nya.
Dalam arahannya Ketua KPU Kaur menegaskan bahwa Rakor yang dilaksanakan ini dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan dalam Pemilihhan Tahun 2024.,” Rapat Kordinasi in untuk menyamakan persepsi dan Pemahaman dalam memverifikasi Syarat Dukungan calon kepala Daerah lewat Jalur Perseorangan,” jelas Ketua KPU Kaur.
Sementara itu, Toni Kuswoyo menjelaskan materi persiapan dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual kesatu sebagaimana diatur dalam Keputusan 532 Tahun 2024 dan Surat KPU Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024. Jadwal Verifikasi faktual Kesatu Dokomen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan dimulai pada 21 Juni s.d 4 Juli mendatang
Di sisi lain Pihak Bawaslu Kaur bagian Kordinator Divisi Hukum.Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPMHM).Titi Pilda Kusni ,SH mengatakan pihak Bawaslu dalam Pemilu kada Serentak tahun 2024 ini siap melakukan Pengawasan baik itu bersifat Pencegahan maupun penindakan,” ya kalau ada pelanggaran Pemilu kita siap melakukan Penindakan bersama Gskumdu,” tegas nya .(Susan)