Nasional, republikindo.com- Kasus penganiayaan dan penusukan yang telah terjadi di Tokyo Space Cafe pada Minggu, (15/5/2022) yang lalu menyisahkan luka perih bagi keluarga terdakwa. Pasalnya, mereka tidak terima atas penetapan anak mereka sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) bernama Agung Adi Saputra (21) berpangkat Prajurut Dua (Prada) tersebut.
Ketidakterimaan keluarga terdakwa tersebut tidak lain karena banyaknya kejanggalan didalam proses penanganan kasus tersebut, dimulai dari penetapan 1 orang tersangka berinisial F.R berpangkat Prajurit Satu (Pratu) yang disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung saat itu dan Barang Bukti (BB) hasil dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pada saat itu telah diserahkan atau dilimpahkan oleh Aparat Kepolisian ke Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).
“Kami dari pihak PH keluarga terdakwa meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memanggil kembali Kapolresta dan Kasat Reskrin Bandar Lampung yang menjabat pada saat itu supaya kasus ini bisa diselidiki dan dibuka kembali agar kami tau siapa sebenarnya orang berinisial F.R yang dikatakan dan ditetapkan tersangka tunggal oleh Kapolresta Bandar Lampung saat itu,” tegas PH keluarga terdakwa Riri Tri Mayasari, S.H., M.H dan Rahmad Hidayah, S.H saat berada di Mabes Polri Senin, (8/7/2024).
Ditambahkannya, bahwa keluarga terdakwa juga telah membuat surat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk selanjutnya ditindaklanjuti,“Kami juga sudah bersurat kepada Divisi Propam Mabes Polri agar bilamana memang terjadi kesalahan dalam penyidikan dan penyelidikan perkara ini sampai dengan penetapan 1 orang tersangka tunggal, kami meminta Kapolri ataupun Divisi Propam untuk memberi sanksi tegas kepada Aparat Kepolisian yang bertugas pada saat itu,” ujarnya.
Dikarenakan waktu yang tidak mencukupi, lanjut PH, dirinya beserta keluarga terdakwa pada Selasa, (9/7/2024) akan menuju ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) sama seperti apa yang telah dilakukan di Mabes Polri hari inj yaitu untuk mempertanyakan ke POM AD siapa itu Pratu F.R yang mana telah diutarakan oleh Kapolresta Bandar Lampung saat itu sebagai tersangka tunggal dalam kasus Tokyo Space Cafe.
“Kami besok juga akan ke Mabes TNI untuk meminta Panglima TNI ataupun Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) untuk membuka kembali kasus penganiayaan dan penusukan yang terjadi di Tokyo Space Cafe pada Tahun 2022 yang lalu, dikarenakan kasus tersebut banyak sekali Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, dimulai dari seorang berinisial F.R yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Kapolresta Bandar Lampung serta beberapa Barang Bukti (BB) yang diyakini bukan milik terdakwa seperti sebilah pisau yang tidak ada sedikitpun bercak darah, bahkan ujung dari pisau tersebut masih tertutup,” ujar PH keluarga terdakwa.
Diketahui dari laman berita sebelumnya, bahwa terdakwa kasus penganiayaan dan penusukan hingga menewaskan Prada Agung yang terjadi di Tokyo Space Cafe pada Tahun 2022 yang lalu beralamatkan di Jl. kS. Tubun, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung dengan terdakwa bernama Iqball Dwi Ardianza (23) berpangkat Prajurit Dua (Prada) yang pernah bertugas di Yonif 143/TWEJ kompi senapan B dan korban yang bernama Agung Adi Saputra (21) yang mana beliau merupakan adik tingkat terdakwa (Red-Iqball) meskipun pangkat mereka berdua sesama Prada.(**)