Nasional, republikindo.com- Mantan Kapolresta Bandar Lampung pada Tahun 2022 Kombes Pol Ino Harianto, S.IK., M.M yang kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jemen OPS Itwasum Polri resmi dilaporkan oleh Kuasa Hukum Iqball Dwi Ardianza (23) Riri Tri Mayasari, S.H., M.H dan Rahmat Hidayat, S.H terdakwa dalam kasus penganiayaan dan penusukan yang terjadi di Tokyo Space Cafe yang menyebabkan orang yang tidak bersalah menjadi terpidana pada Senin, (8/7/2024).
Diketahui, laporan ini teregister dalam Surat Pengaduan Propam Mabes Polri bernomor: SPSP2/003002/VII/2024/BAGYANDUAN. Kuasa Hukum tidak hanya melaporkan mantan Kapolresta Bandar Lampung saja, akan tetapi merekajuga melaporkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung pada Tahun 2022 yaitu Kompol Devi Sudjana yang kini menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung.
Dalam laporan pengaduan Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung tersebut pengadu (Red-Kuasa Hukum) terdakwa meminta agar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri memanggil Kapolresta dan Kasat Reskrim Bandar lampung waktu itu Kombes Ino dan Kompol Devi Sudjana serta memerintahkan Kapolresta Bandar Lampung untuk mengeluarkan berita acara periksaan saksi-saksi, berita acara penetapan tersangka yaitu Pratu F.R, dan berita acara pelimpahan berkas ke Denpom II/3 Bandar Lampung.
“Semua berkas yang kami sebutkan itu nantinya akan digunakan sebagai surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan atau bisa juga disebut Novum pada saat Peninjauan Kembali (PK) di Pemgadilan Militer 1-40 Palembang,”paparnya.
Sementara, didalam surat pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri di Polresta Bandar Lampung memaparkan kronologis singkat yaitu, bahwa pada Tanggal 15 Mei 2022 telah terjadi penusukan yang mengakibatkan Prada Agung Adi Saputra meninggal dunia di Tokyo Space Cafe. Dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung telah menetapkan 1 orang tersangka tunggal yakni Pratu F.R yang merupakan oknum personil anggota TNI AD.
“Dari salah satu laman media, disana mantan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Devi Sudjana dalam konferensi pers saat itu menyampaikan sendiri bahwa Pratu F.R merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut dan Pratu F.R merupakan senior dari angkatan korban itu sendiri. Sedangkan pada saat pelimpahan berkas melalui Kepolisian ke POM AD, Denpom II/3 Bandar Lampung dalam menetapkan tersangka bukan Pratu F.R melainkan Prada Iqball Dwi Adrianza,” ujarnya.
“Kami berharap kepada Divisi Propam Mabes Polri agar dapat mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga tuntas seperti dengan apa yang telah kita sampaikan tadi. Kami pertegas sekali lagi, besar harapan kami dari Kuasa Hukum Iqball Dwi Ardianza agar Divisi Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti pengaduan kami. Kepada Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto dan Kasat Reskrim Kompol Devi Sudjana agar bisa menyerahkan berkas seperti apa yang kami jelaskan tadi diatas,” tutupnya. (**)