Seluma, republikindo.com- Dugaan penyelewengan dana stunting Pemkab Seluma sebesar Rp 5,7 milyar tahun 2023 lalu saat ini pengusutannya diberhentikan.
Hanya saja, pemberhentian tersebut bukan untuk selamanya, akan tetapi untuk sementara waktu. Pasalnya, saat ini aparat penegak hukum di Seluma sedang sibuk melakukan pengawalan pelaksanaan pemilu di Selyma.
Sebab, baik pihak kejaksaan negeri dan satreskrim Polres Seluma sedang berusaha untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu di Seluma.
Kejari Seluma, Wuriadi Paramitha SH MH melalui kasi Pidsus, Ahmad Gufroni SH MH membenarkan hal tersebut, bahwa pemberhentian pengusutan dana stunting ini dilakukan sementara selama beberapa hari kedepan.
Namun, bila pesta demokrasi ini nantinya telah selesai, untuk pengusutan masalah ini akan kembali dilanjutkan oleh pihaknya.
"Pemberhentian ini hanya sementara saja selama beberapa hari ini. Kalau pemilu selesai, pemeriksaan kita lanjutkan lagi sampai mengerucut ada atau tidaknya perbuatan hukum," terangnya.
Dijelaskan, agar persoalan ini nantinya dapat menemukan titik terang, mengingat pihaknya pun akan tetap konsisten atas persoalan ini.
Maka, baik OPD penerima, Tim TAPD dan Kepala BKD Seluma, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali.
Pasalnya, pihaknya akan mengerucutkan persoalan adanya dana stunting sebesar Rp 2,7 milyar yang disilpakan atau tidak terealisasi.
"Kita tetap konsisten untuk mengusut persoalan ini. Tapi memang kita butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti,"sampainya.
Ditambah lagi, dengan sejumlah keterangan yang telah menjalani pemeriksaan dan klarifikasi saling bertolak belakang. Bahkan saling lempar.
Sehingga penyidik menilai hal tersebut akan diklarifikasi ataupun dilakukan konfrontir
Segala keterangan akan kita minta kembali. Karena ada beberapa keterangan saling bertolak belakang,”tegasnya singkat.(red)