Bengkulu Kota, republikindo.com- Kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan kasus senjata api inisial R beberapa waktu lalu dilakukan oleh sejumlah oknum perwira Polda Bengkulu berlanjut. Kasus penganiyaya yang dilaporkan keluarga R ke bidang Propam Polda Bengkulu, sudah bergulir ke ke persidangan pelanggaran kode etik sudah digelar di Polda Bengkulu, Senin 15/1/2024.
Korban dugaan penganiyaya R mengaku dalam sidang kode etik itu baru 2 orang perwira Oknum Polda Bengkulu yang menjalani sedangkan terduga pelaku penganiyaya terhadap dirinya sewaktu menjadi tahanan Polda Bengkulu dalam perkara kepemilikan senjata api sekitar 28 orang anggota Polri Polda Bengkulu.
"Kemarin saya, istri saya dan satu lagi saksi kunci hadir dalam persidangan setelah mendapat undangan dari Propam Polda Bengkulu, Dalam sidang kemarin intinya kami menyampaikan secara jelas sesuai fakta dan alat bukti bahwa telah terjadi penganiyaya yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Bengkulu terhadap saya sewaktu menjadi tahanan " Jelas R baru-baru ini
Kami minta kepada propam dan dan kapolri, semua yang terlibat dalam penganiyaya ini, tidak hanya disidang secara etik akan tetapi secara pidana. Karena. Laporan penganiyaya kami itu memiliki dasar hukum yang jelas kar kejadian mereka melakukan penganiyaya kepada lami secara membabi buta dan itu bagi kami sudah tidak sesuai dengan SOP polisi, Jelas R
Sementara pihak media Polda Bengkulu belum bisa diminta konfirmasi terkait hal ini, sampai berita ini diterbitkan dirilis dari media bencoolentimes.com (Tim/Red)