Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum Organisasi ( PPSS ) Meminta Kepada Mabes Polri Menindak Lanjuti Laporannya Di Mabes Polri

Minggu, 21 Januari 2024 | Januari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-21T10:49:26Z

Bengkulu kaur, republikindo.com- Bengkulu PT DINA MIKA SELARAS JAYA /DSJ/beralamat di kabupaten kaur kecamatan Tanjung kemuning desa beriang tinggi kabupaten kaur provinsi Bengkulu  KETUM  Organisasi Kemasyarakatan Perkumpulan petani sawit sejahtera Suharman  meminta kepada Kapolri  Listyo Sigit Prabowo   mengusut tuntas laporan Ketum Organisasi ( PPSS ) Yang sudah di layangkan ke mabes polri  pada Tgl 14/12/2023 laporan nya pada Tgl 15/12/2023  permasalahan perusahan  PT DINA MIKA SELARAS JAYA yang sudah terbukti malanggar Hukum dan undang-undang yang Berlaku di NKRI ini kerna sudah Beroperasi dari tahun  2007 ; yang diduga Tapan ada nya memiliki ijin  ( HGU ) nya dan sudah merugikan Negara juga daerah tersebut.

dan suharman ketum Organisasi ( PPSS ) mengatankan bawah diapun sudah di suap oleh pihak PT DINA MIKA SELARAS JAYA sebesar Rp 32.000.000  Tiga poloh dua juta rupiah yang di antar langsung oleh pihak perusahan PT DINA MIKA SELARAS JAYA yang bernama PAIZAL dan dia mengaku sebagi menijer perkebunan PT DINA MIKA SELARAS JAYA, ke rumah Ketum ( PPSS ) Suharman  yang beralamat RT 05 Kel sumur dewa kec selebar kota Bengkulu provinsi Bengkulu  tersebut pada Tgl 15/12/2023 . dan barang bukti penyuwapan tersebut sudah di kirim melalui bang mandiri yang di pandorama kota Bengkulu dan barang bukti penyupan tersebut sudah di kirim la gaung ke mabes polri ungkap nya kepada awak media.


Jadi dia selaku Ketum Organisasi ( PPSS ) meminta kepada kepala kepolisi Listyo Sigit Prabowo dan jaran petinggi mabes polri untuk segera mengusut tuntas atas laporan nya di mabes polri tersebut  kerna itu sudah benar-benar merugikan Negara dan daerah juga merugikan masyarakat sekitar perusahan  PT DINA MIKA SELARAS JAYA, tersebut ungkap Suharman ketum Organisasi ( PPSS ) Perkumpulan petani sawit sejatera.supaya perusahan yang berada di seluruh Indonesia ini pun harus mematuhi pelaturan per undangan-undangan yang bada di Negara Republik Indonesia ini ungkap Suharman Ketum ( PPSS ) tersebut.(tim/red) 

×
Berita Terbaru Update