Bengkulu Kaur, republikindo.com- Sebagai masyarakat kabupaten Kaur kami terpanggil atas dasar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah, artinya kami sebagai masyarakat punya hak mengawasi dan memberikan keritikan kepala penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kaur yang di pimpin oleh Pak. Yunus, Senin 29/1/2024.
Menurut Al Unida" Dari beberapa penegakkan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan kabupaten akhir-akhir ini sudah cukup baik, akan tetapi penilaian kami sebagai masyarakat ada dugaan terkesan TEBANG PILIH "Jelas Uni sering disapa
Mulai dari kasus korupsi di KPUD Kaur yang waktu itu menyeret sekertaris KPUD Sunarsan dan tekannya yang menjabat sebagai PPK keduanya sudah menjalani hukuman, tapi perlu kami ingat kan, sebelum uang negara dikorupsikan oleh mereka berdua itu, pasti dana di KPUD tersebut disimpan oleh BENDAHARA KPUD saat itu dan yang mengeluarkan uang tersebut sebelum di korupsi kan oleh sekretaris dan PPK itu pasti melewati Persetujuan Bendahara KPUD saat itu, ini la yang membuat kami masyarakat patut bertanya dengan Kejaksaan Negeri Kaur....?
Kasus dana BOX yang belum lama ini menetapkan berapa kepala puskesmas dan pejabat dinas kesehatan kaur, pertanyaan kami kenapa puskesmas lain......? Padahal dugaan pantauan kami dilapangan seluruh puskesmas itu sama saja baik cara dan kekompakan mereka dalam persatuan, ini juga patut kami pertanyakan...?
Dan terakhir kejaksaan kaur kencang sekali mau mengungkap adanya indikasi dugaan penyimpangan di dinas pertanian kaur dan sudah Terexpos dibeberapa media ternama, namun akhir-akhir ini malah bak akan ditelan bumi, kondisi dugaan di dinas pertanian kaur itu...?
Ini membuat kami bertanya tanya, dan ini perlu adanya pergerakan kedepan untuk diberikan kepada kejari kaur, dari kami dengan rekan lainnya mempertanyakan itu, Tegas Uni (Apit)