Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Bantuan Alat Pertanian Beberapa Waktu Lau Jadi Alat Pungli Kepala Dinas Pertanian Kaur

Senin, 04 Desember 2023 | Desember 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-03T22:02:50Z

Bengkulu Kaur, republikindo.com- Merujuk pada pasal 3 uu nomor 31  tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 sebagaimana seseorang yang diberikan wewenang jabatannya lalu disalahgunakan dalam hal pengadaan barang dan jasa  menjadi bagian tindak pidana korupsi, serta pada aturan lain dalam uu nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 22 tahun 2001 tengah pungutan liar merupakan tindak pidan korupsi yang dalam kategori luar bisa sehingga dibutuhkan pemberantasan bagi oknum pejabat yang melakukan nya, seperti terduga kepala dinas pertanian kaur melakukan pelanggaran dalam pengadaan penyaluran alat - alat Pertanian beberapa waktu yang lalu, Sabtu 2/12/2023.


Menurut Kepala Desa Mr. K kami melakukan pengumpulan dana dari kelompok tani atau gapoktan yang nominalnya berpariasi jutaan rupiah, setelah itu kami setorkan dengan utusan kepala dinas pertanian kaur langsung" Jelas Mr. K


Ketika ini akan mencuat di depan penegak hukum tampa ada penyelesaian oleh kepala dinas pertanian kaur, saya pastikan dokumen saya tersebut akan menjadi saksi dipengadilan Tipikor nanti nya, Tutup Mr. K


Sisi lain Mr. M" Saya langsung berhubungan dengan kepala dinas pertanian kaur, untuk kelancaran bantuan tersebut dan segala sesuatu nya berkaitan dengan itu, andaikan kasus pelanggaran ini berlanjut ke pengadilan, maka saya punya data lengkap untuk bukti, Jelas Mr. M


Di sisi lain, Mr. A dan Mr. N " Kami lakukan ini atas perintah kepala dinas pertanian, dan kami setor ke kepala dinas pertanian langsung Bapak Lianto"Tutup Mr. A dan Mr. N dengan awak media (Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update