Bengkulu Kaur, republikindo.com- Merujuk pada pasal 3 uu nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 sebagaimana seseorang yang diberikan wewenang jabatannya lalu disalahgunakan dalam hal pengadaan barang dan jasa menjadi bagian tindak pidana korupsi, serta pada aturan lain dalam uu nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 22 tahun 2001 tengah pungutan liar merupakan tindak pidan korupsi yang dalam kategori luar bisa sehingga dibutuhkan pemberantasan bagi oknum pejabat yang melakukan nya, seperti terduga kepala dinas pertanian kaur melakukan pelanggaran dalam pengadaan penyaluran alat - alat Pertanian beberapa waktu yang lalu, Senin 4/12/2023.
Kepala Dinas Pertanian Kaur Lianto "Dari Kecamatan Kinal Hanya Rp. 5.000.000,- yang mengasihkan dengan saya N dan R disertakan dengan memberikan sembol peraga mengacungkan lima jari dihadapan wartawan diruan kerjanya, itu ucapan terimakasih dari kelompok tani dari hasil penyerahan bantuan beberapa waktu lalu,karena ini dilakukan mengingat kalau mau apa adanya selama 3 bulan ini tidak ada GU sementara kegiatan banyak seperti mau perifikasi kelompok mau dapat bantuan namun tidak bisabisa
dari Kecamatan Padang Guci Ilir Rp. 2.600.000,hanya segitu padahal paketnya paling banyak kalau itu mau dipermasalahkan kalau zolim kalian itu dan nyatanya itu,sehingga orang padang guci Ilir itu merasa pendukung tadi aku kira,- padahal kalau mau dihitung persentase dari barang alat pertanian yang diterima paling banyak namun pemberian aspirasi ke saya sangat tidak sebanding hanya seberapa saja itu dan untuk di kecamatan padang guci hilir PPK dan PPL tidak mau semua untuk menjadi tukang himpun itu,karena mereka merasa tim semua sudah berjuang sehingga tidak sebanding dari barang masuk dengan jumlah apresiasi , dari Kecamatan Luas hanya Rp.2000.000,-
Ucapan terimakasih dukung dari pnyerahan bantuan alat pertanian, tidak bisa dikalikan setiap kelompok sekian bukan seperti itu. Ada yang salah satu kelompok itu tidak memberi sama sekali,Kecamatan Muara Saung Rp.Kecil sekali..? , dari Kecamatan Maje Rp.Dikit sekedar saje, Kecamatan Nasal Rp.Nya dikit juga sebagai Afrisias, coba uang kemasyarakatan dari 11 milyar kalu kami menerima lebih kurang 0,5% bekisar 75 juta dan ini menjadi masalah bagi masyarakat kalu aku artikan zolim masyarakat itu pada kami, uang modal kerja mirwan sumo kepala desa manau IX
Kaur Selatan Hampir tidak saking kecil nya . Kecamatan tetap tidak ngasih, Kaur tengah tidak ngasih, Semidang Gumay Kecil, tanjung kemuning tidak ngasih, Kalu ini yang dikatakan masyarakat dapat uang banyak itu termasuk Zolim jelas Lianto,dengan awak media (Tim/Red)