Bengkulu Kaur, republikindo.com- Sudah sebulan lebih pemilihan kepala desa serentak di 11 desa di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu hingga kini belum dilakukan pelantikan ternyata masih banyak tuai pertanyaan, Senin 27/11/2023.
Menurut Kepala PMD Kaur Asdiarman" Hari ini kami melakukan kunjungan langsung ke pantai pemilihan kepala desa penandingan kecamatan kinal, dalam hal melakukan prifikasi adanya laporan data eksodus sehingga tim turun langsung hari ini dengan hasil sementara membawa bukti kartu keluarga yang butuh kami prifikasi nanti untuk didalami "Jelas Asdiarman
Terkait pertanyaan ada indikasi payung hukum Peraturan Bupati dalam Pilkades ini tadi bertentangan dengan aturan diatas nya, saya selaku kepala PMD belum bisa terlalu banyak menjelaskan hal tersebut, karena yang lebih paham adalah kabag hukum, walaupun awal mulanya pembuatan peraturan Bupati tentang Pilkades itu dari kami sendiri, mengingat sebelum peraturan itu ditandatangani banyak yang menelaah aturan itu, Jelas Asdiarman
Beredar rekaman kabag hukum Daseul, SH rapat dengan beberapa unsur yang dihadiri oleh polres kaur dalri intel" Dalam Pilkades kemarin mengatakan bahwa payung hukum Perbub itu salah dan bertentangan dengan aturan diatas nya, yang mengenai syarat pemilih itu adalah minimal berdomisili 6 bulan dan itupun dilihat kan dengan pendukung KTP atau KK" Jelas Dasrul,SH
Karena sampai hari ini perda dan Permendagri belum pernah dicabut syarat minimal domisili berhak memilih itu adalah 6 bulan, jadi saran kabag hukum bila ada ditemukan pemilih dibawah 6 bulan silakan dicabut hak pilih nya, untuk menghindari gugatan hasil Pilkades ini, salah satunya yang sudah mempermasalahkan desa pendandingan, Jelas Dasrul (Tim/Red)