Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Kaur Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Jas Desa Jerat 2 TSK

Kamis, 30 November 2023 | November 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-30T02:56:09Z

Bengkulu Kaur, republikindo.com- Melalui proses panjang akhirnya prestasi polres Kaur dalam mengamankan uang negara akhirnya berakhir dengan penetapan 2 tersangka kasus korupsi pengadaan jas desa, Kamis 30/11/2023.


Kapolres Kaur AKBP Eko Budi, S.IK.M.IK.M.Si."Hari ini polres Kaur resmi lakukan jumpa pers dengan awak media terkait telah ditetapkan 2 tersangka kasus korupsi pengadaan jas desa "


Adapun TSK pertama RD sebagai penyedia barang dan jasa yang membuat pengadaan jas desa tersebut sehingga terbukti melanggar UU korupsi dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun ssampi 5 tahun dan pengembalian uang negara 100 juta sampai  250 jta. 


Sementara TSK kedua AD seorang ASN sekali gus kepala dinas PMD Kaur yang terlibat korupsi sebagai penerima imbalan yang dijanjikan oleh RD dan melanggar pasal 12 A 5 ayat 2 uu Tipikor dengan ancaman seumur hidup atau paling ringan 4 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda 500 juta sampi 1 milyar. 


Keduanya akan menjalani tahanan saat ini ditahanan polres kaur dan diberlakukan seperti tahanan lainny, Jelas Kapolres (tambang) 

×
Berita Terbaru Update