Bengkulu Kaur, indonesia-detik.com- Dengan adanya UU No. 23 Tahun 2014 pasal 76 huru j yang mengatur tentang tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga pengawasan DPRD Kaur terhadap Wakil Bupati jarang masuk, semenjak Bupati aktif mengantor dimana...? Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Kaur saat ini, Sabtu 18/11/2023
Masyarakat Padang Guci Hulu Mesawan" Dengan kejadian seperti akhir- akhir ini terhadap beberapa waktu belakangan ini Bupati Kaur mengalami sakit dan kini sudah masuk aktif kembali, semestinya DPRD objektif melakukan pengawasan bukan hanya pada kondisi Bupati saja, melainkan Wakil Bupati jarang masuk semenjak Bupati sudah aktif mengantor selama ini penting jadi pertanyaan DPRD Kaur "Jelas Mesawan
Kami masyarakat ini berharap tidak ada indikasi membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat kabupaten Kaur pada umumnya, perlu dicermati bersama dengan adanya informasi berkembang saat ini dalam suasana politik sudah dekat mesti nya DPRD Kaur sebagai wakil rakyat coba la untuk membantu menciptakan kondisi nyaman masyarakat, begitu juga Wakil Bupati kalau tidak ada sipit nya kedinasan kenapa juga sering tidak masuk dalam kondisi kekinian saat ini kita butuh sama sama menjaga situasi damai, karena kabupaten kaur ini beda dengan kabupaten yang lain di provinsi bengkulu, perlu sekali dicermati itu, Tegas Mesawan. (Tambang)