Bengkulu Kaur, republikindo.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kaur tahun anggaran 2024 oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H., M.H Senin (27/11/2023).
Rapat paripurna DPRD Kaur di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, Forkopimda, Sekda Kabupaten Kaur, Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, seluruh Kepala OPD dan seluruh Camat di Kabupaten Kaur.
Dalam penyampainya Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H., M.H mengatakan secara nominal rencana pendapatan Kabupaten Kaur ditetapkan sesuai dengan potensi yang dimiliki sebesar Rp 933.481.077.595 yang bersumber dari pendapatan daerah.
“Pendapatan asli daerah sebesar Rp 47.649.390 kemudian pendapatan transfer dari pusat sebesar Rp 849.659.479.000 dan antar daerah sebesar Rp 29.475.115.395, kemudian ada dana lain lain pendapatan daera yang sah sebesar Rp 6.697.093.200.” jelas Bupati Kaur.
Lanjut Bupati Kaur, untuk target dan sasaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 diutamakan pada bidang pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, penggajian PPPK, sarana prasarana dan sosial.
“Rencana peraturan daerah Kabupaten Kaur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024, merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” ungkap Bupati Kaur.
Lebih lanjut H. Lismidianto, S.H., M.H menyampaikan, nota keuangan terhadap peraturan daerah disusun berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dan keputusan bersama Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kaur. (Tambang)