Bengkulu kaur, republikindo.com- Terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2023 Pemerintah Kabupaten kaur mulai memberlakukan Tanda Tangan Elektronik Bupati Kaur pada Penandatanganan Dokumen naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
“Pemberlakuan tanda tangan elektronik ini, sebagai salah satu upaya Pemkab kaur untuk dapat mentranformasikan sistem administrasi pemerintahan yang serba manual, ke sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Kaur M. Jarnawi, M.Pd, Senin (9/10/2023)
M. Jarnawi menuturkan Sesuai Pasal 42 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah bahwa pemberian tanda tangan pada naskah dinas berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan serta keautentikan, keterpercayaan dan keutuhan informasi.
penerapan tanda tangan elektronik (TTE) ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi persuratan, karena legalitas dalam bentuk tanda tangan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja meningkatkan serta memperkecil risiko pemalsuan” Ujar M. Jarnawi. (Red)