bengkulu kota, republikindo.com- Kejari Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu melalui Jaksa Pengacara Negara ( JPN ), tengah mengupayakan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara atas adanya laporan hasil pemeriksaan BPK, upaya pemulihan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan wewenang Kejaksaan sebagaimana dalam Pasal 30 Undang - Undang 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI serta memiliki maksud dan tujuan Penyelamatan atau Pemulihan Keuangan Negara atas kelebihan bayar terhadap anggota DPRD KAB KAUR Tahun 2021-2022.
Besar harapan nantinya uang tersebut bisa digunakan oleh Pemda Kaur untuk melakukan peningkatan pembangunan dalam rangka kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten kaur, Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut di ungkapkan 'JPN Kejari Kaur, melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH', menghimbau agar anggota DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu untuk segera mengambil kesempatan atas pemberian waktu pembayaran pada temuan BPK tahun 2021 dan 2022, lebih lanjut Nasi Datun yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari PALI Sumsel dan Kasi Datun Kejari Kabupaten Mukomuko menjelaskan lebih lanjut,
"dikarenakan apabila anggota DPRD Kabupaten Kaur tidak segera melakukan pengembalian atas kelebihan bayar sebagaimana temuan BPK, maka JPN tidak akan sungkan- sungkan untuk lakukan tindakan menyerahkan permasalahan ini kepada bidang Pidsus", Tegas Dwi Pranoto, SH.
" Beliau menghimbau untuk itu pergunakanlah sebaik-baiknya atas keleluasaan pemberian kesempatan untuk pembayaran atas temuan BPK", Tutupnya. ( Tim/red)