-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasi Datun Kejari Kaur, Dwi Pranoto, SH : JPN Kaur Kejar Rp. 7 Milyar Kelebihan Bayar Anggota DPRD Kaur

Selasa, 24 Oktober 2023 | Oktober 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-24T13:54:44Z

bengkulu kota, republikindo.com- Kejari Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu melalui Jaksa Pengacara Negara ( JPN ),  tengah mengupayakan  Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara atas adanya laporan hasil pemeriksaan BPK, upaya pemulihan ini dilakukan  dalam rangka  melaksanakan wewenang Kejaksaan sebagaimana dalam Pasal 30 Undang - Undang 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI serta memiliki maksud dan tujuan Penyelamatan atau Pemulihan Keuangan Negara atas kelebihan bayar terhadap anggota DPRD KAB KAUR Tahun 2021-2022.


Besar harapan nantinya uang tersebut bisa digunakan oleh Pemda Kaur untuk melakukan peningkatan pembangunan dalam rangka kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten kaur, Provinsi Bengkulu.


Hal tersebut di ungkapkan 'JPN Kejari Kaur,  melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH', menghimbau agar anggota DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu untuk segera mengambil kesempatan atas pemberian waktu pembayaran pada temuan BPK tahun 2021 dan 2022, lebih lanjut Nasi Datun yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari PALI Sumsel dan Kasi Datun Kejari  Kabupaten Mukomuko menjelaskan lebih lanjut,


"dikarenakan apabila anggota DPRD Kabupaten Kaur tidak segera melakukan pengembalian atas kelebihan bayar sebagaimana temuan BPK,  maka JPN tidak akan sungkan- sungkan untuk lakukan tindakan menyerahkan permasalahan ini kepada bidang Pidsus", Tegas Dwi Pranoto, SH.


" Beliau menghimbau untuk itu pergunakanlah sebaik-baiknya atas keleluasaan pemberian kesempatan untuk pembayaran atas temuan BPK", Tutupnya. ( Tim/red)

×
Berita Terbaru Update