-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kabag Hukum Pemda Kaur Lebih Dari 1 Coblosan Itu Sah

Minggu, 22 Oktober 2023 | Oktober 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-22T06:36:59Z

Bengkulu Kaur, republikindo.com- Sebelum penghitungan surat suara, Kabag Hukum Pemda Kaur Dan Ketua panitia beserta ke tiga orang saksi dari masing-masing calon kepala desa ,Minggu 22/10/2023.

Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul,SH" Mengenai kereteria surat suara sah dilakukan dengan alat coblos yang sudah disiapkan  serta masih dalam kotak segi empat, nomor, foto dan nama calon kepala desa,


Selanjutnya tanda coblos lebih dari satu kali coblos yang masih dalam kotak segi empat pada nama, nomor dan foto calon, 2 kali coblos, 3 kali coblos, 4 kali coblos dan seterus nya itu masih sah asalkan masih jelas untuk dikenali ITU TETAP SAH. Dan salah satu coblos terletak pada garis kotak salah satu calon itu tetap SAH, Tegas Dasrul 


Sementara Ketua panitia Zaidan " Sebelum memulai penghitungan surat suara juga menegaskan "Kalau mencoblos lebih darai satu kali, seperti 2 kali, 3 kali atau lebih asalkan masih dalam kotak segi empat salah satu calon tetap SAH. dan disepakati dengan masing - masing calon, Jelas Zaidan (Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update