Kota Bengkulu, republikindo.com- Dengan melalui bentuk laporan langsung dari korban dugaan penipuan terkait jual beli tanah, menjadikan dasar laporan yang mengaku dirugikan sehingga sampai ke Polsek Selebar Kota Bengkulu, Rabu, 30/8/2023.
Foto Terlapor F Lagi Di Periksa Di Polsek Selebar |
Sebagai Pelapor Kurnia Susanti " Memang pada awal bulan juli 2023 lalu saya melaporkan inisial F ke polsek selebar, karena saya merasa ditipukan dalam kronologis yang berujung dari permasalahan tanah, yang sampai saat ini belum kunjung tuntas, sehingga laporan resmi ke penegak hukum telah kami lakukan "Jelas Kurnia
Namun kami sangat kecewa dengan lambannya proses penanganan ini sangat lamban untuk segera dituntaskan, menjadi hampir memakan waktu dua bulan sampai hari ini, Jelas Kurnia
Padahal semuanya sudah terang titik permasalahan nya, sebagai mana terlapor F sudah bersedia mengembalikan uang kami senilai Rp. 20.000.000 juta tersebut, akan tetapi masih menyisakan titik permasalahan terkait adanya nilai bangunan yang kami bangun selama ini, artinya terlapor sudah mengakui dengan penegak hukum kalau mereka itu salah, sehingga bukti apa lagi yang di butuhkan polisi wilayah polsek selebar sehingga kasus ini belum tuntas, Tutup Kurnia dengan awak media (Tim/Red).