-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Penetapan Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Kaur

Senin, 31 Juli 2023 | Juli 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-31T09:41:57Z

Bengkulu Kaur, republikindo.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur gelar press release terkait penyitaan barang bukti dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) beberapa hari yang lalu lakukan pengeledahan 3 Puskesmas di Kabupaten Kaur.


Dari beberapa penyitaan barang bukti dari 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur diantara 5 Kotak Bok berisi berkas puskesmas dan Handphone (HP) 4 Buah, 1 Buku Tabungan, 1 Laptop.


Senin (31/7/2023) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka sebanyak empat orang pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur terkait Dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Kaur tahun 2022 yakni :


– DARMAWANSYAH

– GUSDIARJO

– RICKE JAMES YUNSEN

– INDAH FUJI ASTUTI


Sementara itu, Kejari Kejaksaan Negeri Kaur, M. Yunus menjelaskan, Bahwa pada tahun 2022 sebanyak 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur mendapatkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan pagu:


a. Pagu alokasi sebesar Rp15.515.784.000,00 (lima belas miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan


b. terrealisasi sebesar Rp.13.870.022,200 (tiga belas milyar delapan ratus tujuh puluh juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah)


Bahwa susunan pengelola keuangan pada Dana BOK Puskesmas se-Kabupaten Kaur adalah sebagai berikut:


1) Pengguna Anggaran

2) Kuasa Pengguna Anggaran

3) Pelaksana


Sekretaris Dinas Kesehatan (GUSDIARJO triwulan 1 dan 2 dilanjutkan oleh RULI HARTATI triwulan 3 dan 4).


Seluruh Kepala Puskesmas, Bahwa pada bulan Maret 2022 Kepala Dinas Kesehatan DARMAWANSYAH mengadakan rapat di Dinas Kesehatan yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan GUSDIARJO, beserta seluruh Kepala Puskesmas, Kemudian Kepala Dinas Kesehatan DARMAWANSYAH memerintahkan kepada seluruh Kepala Puskesmas untuk mengumpulkan uang sebesar 2%


Setiap pencairan, Bahwa dari seluruh anggaran dana BOK Tahun 2022 yang dikelola oleh masing-masing Puskesmas untuk memenuhi permintaan Kepala Dinas Kesehatan DARMAWANSYAH sebesar 2% tiap pencairan seluruh Kepala Puskesmas melakukan perbuatan.


Terdapat perbedaan dalam kegiatan makan dan minum yang terdapat pada SPJ dengan kenyataan yang sebenarnya; Terdapat pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Terdapat anggaran transport yang tidak dilaksanakan namun di SPJkan, Terdapat anggaran penyuluhan yang kegiatannya seharusnya terpisah atau masing-masing namun kegiatannya digabung dijadikan satu kegiatan.


Terdapat anggaran transport yang kegiatannya tidak sesuai dengan SPJ. Bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hitungan sementara Penyidik terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp310.315.680,00 (tiga ratus sepuluh juta tiga ratus lima belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah) kerugian negara tersebut masih dapat berkembang dikarenakan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur PRINT-01/L.7.16/Fd.2/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 dilakukan penyidikan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. ( trati ) 


×
Berita Terbaru Update