-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cinta Terlarang Sesama Perangkat Desa Di Kaur Berujung Sanksi Adat Potong Kambing Dan Denda

Kamis, 20 Juli 2023 | Juli 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-20T06:08:58Z

Bengkulu kaur, republikindo.com- Kasus perselingkuhan yang melibatkan aparatur pemerintahan desa seakan tak pernah habis. Bukan hanya Kades yang kerap terjerat kasus cinta terlarang, namun juga dialami oleh perangkat desa.


Terbaru, kasus perselingkuhan perangkat Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur dengan sesama perangkat desa berakhir denda cuci kampung penyembelihan kambing.


Perselingkuhan perangkat Desa Tanjung Agung ini terungkap oleh suami Wanita Idaman Lain (WIL) selingkuhan oknum perangkat desa ini.Usut punya usut, ternyata selingkuhan oknum perangkat desa ini juga berprofesi sebagai perangkat desa di Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap.


Perselingkuhan kedua perangkat desa ini terungkap oleh suami perangkat Desa Suka Banjar berinisial RZ. RZ mengetahui pesan Whatsapp di handphone istrinya dengan perangkat Desa Tanjung Agung. Tentunya, sebagai suami ia tidak terima melihat kenyataan tersebut. Chatting keduanya bak dua insan remaja yang dimabuk asmara.


Berbekal chatting Whatsapp tersebut, RZ mendatangi Kades Tanjung Agung, Novizer Masagus dikediamannya. RZ melaporkan ulah perangkat desanya yang menjalin asmara dengan istrinya yang juga sebagai perangkat desa.


Mendapat laporan tersebut, Kades Tanjung Agung meminta bukti perselingkuhan tersebut agar tidak menimbulka fitnah. RZ memperlihatkan bukti berupa chatting keduanya di whatsapp. Setelah menerima bukti tersebut, Kades Tanjung Agung langsung menyikapi dan melakukan upaya klarifikasi kepada yang bersangkutan.


“Ya, kita sudah klarifikasi dan musyawarah kepada kedua pihak. Disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kades Tanjung Agung kepada awak media.


Kesepakatannya yakni, denda adat berupa penyembelihan satu ekor kambing serta uang denda sebesar Rp 10 juta. Penandatanganan maupun pelaksanaan ritual cuci kampung digelar di Balai Desa Tanjung Agung.


Sementara itu, Ketua BPD Tanjung Agung, Murman Efendi mengatakan, atas desakan warga desa yang meminta oknum perangkat desa ini dipecat dari jabatannya, BPD menggelar rapat bersama Pemdes dan tokoh masyarakat.


“BPD rapat bersama Pemdes dan tokoh masyarakat menyikapi kasus perselingkuhan perangkat desa dan tuntutan warga untuk pemberhentian,” ujar Murman Efendi. Terpisah, Ketua BPD Suka Banjar, Sulaiman, S. Pd mengungkapkan, kasus perselingkuhan yang melibatkan perangkat desa ini menjadi perhatian warga desa.


Pemdes, tokoh masyarakat dan BPD sudah menggelar rapat dengan hasil kesepakatan, BPD merekomemdasikan oknum perangkat desa selingkuh ini diberhentikan sebagai perangkat desa, Kades minta kepada oknum perangkat desa tersebut untuk mengundurkan diri secara baik dan apabila perangkat desa selingkuh ini tidak mengundurkan diri maka Kades akan menerbitkan surat pemberhentian.


“Ya, intinya sama dengan tuntutan warga Desa Tanjung Agung. Perangkat desa yang selingkuh dipecat dari jabatannya,” ujar Sulaiman.(Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update