Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah 2022

Minggu, 21 Mei 2023 | Mei 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-21T04:41:34Z

Bengkulu kaur, republikindo.com Rapat paripurna Rekomendasi DPRD Kabupaten Kaur Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Kaur Tahun Anggaran 2022 dan Nota Pengantar Legislatif Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pesantren. Jum'at ( 19/5 /2023 ) 


Paripurna dipimpin Oleh Waka.II DPRD Kaur Alpensyah. dan Dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur,Kapolres Kaur,Kepala Pengadilan Negeri Kaur,Perwakilan Kajari Kaur,Perwakilan Dandim 0408 B/S,Sekda Kaur,Anggota DPRD Kaur,Seluruh Kepala OPD Pemda Kaur,Seluruh Camat Se.Kab. Kaur pukul 09:30 wib S.d selesai bertempat di ruang rapat bumi se’ase.sehijean sekretariat DPRD Kaur


I. Rangkaian Kegiatan :

1). Sekira pukul 09.30 Wib telah dilakukan kegiatan Rapat Paripurna Rekomendasi DPRD Kabupaten Kaur Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kaur Tahun Anggaran 2022.


a). Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kaur Tahun Anggaran 2022 oleh Reki Bonizar :


– Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun. Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kaur di tahun mendatang dalam mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan.


– Sebagai implementasi Prioritas Pembangunan Daerah berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten Kaur Tahun 2022, Namun demikian agar pencapaian sasaran program kegiatan lebih optimal maka perlu dilakukan Evaluasi secara berkala dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program kegiatan tahun berjalan, harus tetap dilakukan dengan harapan dapat menghasilkan output yang berkualitas sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.


– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur telah mempelajari dan melakukan Pembahasan melalui lintas komisi bersama Pimpinan Perangkat Daerah yang dilakukan pada hari Senin tanggal 18 April 2022 yang bertempat di ruangan komisi II DPRD Kabupaten Kaur, telah menghasilkan beberapa Rekomendasi yang memuat kritikan, saran dan masukan yang sangat berharga terhadap pelaksanaan tugas Bupati Kaur selama Tahun Anggaran 2022.


– Sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Kaur yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026 berdasarkan Program pembangunan daerah dan Dokumen perencanaan jangka menengah untuk strategi pencapaian misi.


– Pengelolaan Pendapatan Daerah Realisasi Pendapatan Daerah setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 796.809.909.174.20,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Sen) atau sebesar 97,16% dari alokasi anggaran sebesar Rp. 820.061.467.691,- (Delapan Ratus Dua Puluh Milyar Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).


– Pengelolaan Belanja Daerah Total Penganggaran Belanja Daerah Sebesar Rp. 826.126.501.778,- (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Milyar Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) sedangkan realisasinya sebesar Rp. 783.312.772.166,44,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah Empat Puluh Empat Sen) atau sebesar 94,82%. ( ADV/Fitri ) 



×
Berita Terbaru Update