Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Kota Bengkulu Keluarkan SP2HP Tahap 1 Pidana Perampasan Oleh Leasing

Rabu, 31 Mei 2023 | Mei 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-30T23:28:16Z

Bengkulu Kota, republikindo.com- Serius tangani perampasan kendaraan bermotor oleh oknum Debkolektor Leasing atau Finance ( pembiayaan pembelian unit kendaraan ) baik itu roda dua ( Motor ) maupun roda empat ( Mobil) di kota Bengkulu yang kian marak dan makin merajalela, Polresta Bengkulu  Polda Bengkulu serius tangani tindakan sepihak Oknum Debkolektor Leasing atau finance TAF Bengkulu


Hal Tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan  Perkembangan Hasil Penyelidikan Tahap 1 ( 26 Mei 2023) Oleh Polresta Bengkulu  Polda Bengkulu  terhadap laporan perampasan mobil atas nama kepemilikan  Dewi Anggraini yang telah dilaporkan Peminjam Mobil 'Rio Abi Mayu' pada hari Senin dan Selasa 22 -23 Mei 2023, dengan ditindaklanjuti oleh Polresta Bengkulu dengan bukti penerimaan laporan Korban atas nama 'Rio Abi Mayu' dengan nomor Laporan Polisi : LP / B - 25 / V / 2023 / SPKT / RESTA BKL / POLDA BENGKULU tanggal 23 Mei 2023.

Lebih lanjut diterangkan dalam keterangan SP2HP tersebut adanya Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP. Lidik /  ....  / V / 2023 / Reskrim Tanggal 26 Mei 2023 untuk selanjutnya menjadi pedoman tindaklanjut yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, bagi korban perampasan mobil (peminjam mobil) 'Rio Abi Mayu' beserta pemilik kendaraan Mobil Toyota Calya Plat BD 1068 EA atas nama Dewi Anggraini, bahwa dalam kondisi tersebut pihak kepolisian Polresta Bengkulu Polda Bengkulu tidak diam dalam menangani kasus Perampasan Mobil.


Pada SP2HP Tahap 1 tanggal 26 Mei 2023 juga dijelaskan sehubungan Surat Pemberitahuan  Perkembangan Hasil Penyelidikan Tahap 1 ( 26 Mei 2023) Oleh Polresta Bengkulu  Polda Bengkulu  terhadap laporan perampasan mobil atas nama kepemilikan  Dewi Anggraini, sehubungan dengan hal tersebut, pihak Polresta Bengkulu Polda Bengkulu memberitahukan bahwa penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perampasan yang diketahui hari Senin 22 Mei 2023, sekira pukul 17. 10 Wib, dengan tempat kejadian perampasan di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, didepan Bandara Fatmawati Bengkulu, Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP Pidana yang dilaporkan korban, pihak Polresta Bengkulu Polda Bengkulu telah melakukan upaya-upaya sebagai berikut, yakni : 'Penyidik Telah Melakukan Pemeriksaan Pelapor / Korban'.


Setelah dari itu akan segera dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.


Secara terpisah, pemilik mobil ' Dewi Anggraini' yang merupakan korban dari perampasan sepihak Oknum Debkolektor Leasing TAF ( Toyota Auto Finance) Cabang Bengkulu, berharap penuh terhadap pihak kepolisian Polresta Bengkulu Polda Bengkulu dapat dengan cepat menangkap para pelaku oknum Debkolektor Leasing TAF Cabang Bengkulu yang telah melakukan tindakan sepihak lakukan perampasan mobilnya, ucap tegas.


Pada lain pihak 'Rio Abi Mayu' / pelapor yang sekaligus sebagai peminjam mobil  Toyota  Calya Plat BD 1068 EA dari kepemilikan  ibu 'Dewi Anggraini' belum dapat dihubungi hingga SP2HP dikeluarkan oleh Polresta Bengkulu Polda Bengkulu. ( Red )

×
Berita Terbaru Update