Dumai, republikindo. Com - Deportase didampingi oleh Tim Pora yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Dumai Dianta Kita Sinuraya, Abu Nawas. S.H.M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai dan Sertu Arfan Dani selaku Basub Intel Kodim 0320/Dumai.
Berdasarkan dari Operasi Mandiri yang dilakukan secara berkala oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Wilayah Dumai pada hari Kamis silam (11/5), berhasil diamankan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalah gunaan izin tinggal.
Kedua Warga Negara Asing yang diketahui berasal dari Malaysia tersebut di deportasi dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Melaka pukul 09.00 WIB Hari Selasa 16/05/23.
Kepada 2 WNA yang berinisial WHM (41) dan NCH (65) tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan terbukti telah melanggar administrasi Keimigrasian hingga dilakukan pendeportasian melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
“WNA yang dideportasi pada hari ini sebelumnya diamankan atas dasar penyalahgunaan izin tinggal. Salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan, sementara WNA yang lainnya hanya memiliki visa kunjungan yang mana tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia,” terang Rejeki Putra Ginting, selaku Kepala Kanim Kelas I Dumai.
Seperti diketahui pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi setempat, sementara pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegaitan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit.
“Salah satu dari WNA tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan yang ada di Dumai. Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai,” tambah Rejeki Putra Ginting.S.H.M.hum.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian, kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasean terhadap dua orang WNA kewarganegaraan Malaysia.
Tindakan tersebut dilaksanakan setelah dua WNA Tersebut terbukti melakukan penyalah gunaan izin tinggal diwilayah indonesia, kedua WNA Tersebut ditahan setelah petugas imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian ke PT Sumber Jaya Industri Oleo ( SJIO) yang berlokasi dikawasan industri Dumai, dan perusahan diberikan peringatan terang, " Dianta Kita Sinuraya menambahkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu. S.H.M.Si , mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh jajaran Kanim Dumai dan memberi instruksi kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. “Paska aturan Covid yang melonggar, aktifitas masyarakat pun semakin dinamis.
Untuk itu perlu untuk semakin teliti dan waspada dalam melakukan pengawasan. Jangan lupa untuk terus meningatkan sinergitas dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (pangestu)