Jakarta, republikindo.com- SIDANG PLENO. Saksi yang dihadirkan Pemerintah Ketua DPRD Kab. Kaur Samsu Amanah memberikan keterangan dalam persidangan terkait Uji Materi UU Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur Provinsi Bengkulu di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sidang pengujian Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon maupun Pemerintah. Pemohon menghadirkan dua saksi, sedangkan Pemerintah menghadirkan 11 saksi.
Dalam keterangannya, saksi-saksi Pemerintah menyatakan bahwa selama ini sebagian besar masyarakat, baik yang berada di Kab. Seluma maupun Kab. Kaur, tidak pernah menyatakan diri untuk bergabung kembali ke Kab. Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk. “Satu kalipun saya tidak pernah mendengar masyarakat mengatakan ingin berpindah ke Bengkulu Selatan,” tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kaur Samsu Amanah.
Bahkan pascapemekaran, kata Samsu, keadaan masyarakat di Kab. Kaur semakin meningkat dan membaik. “Masyarakat sangat aman dan sangat terkendali,” ujarnya. Meskipun, dia tidak menampik ada kelompok kecil masyarakat yang menyuarakan untuk bergabung kembali ke Kab. Bengkulu Selatan. Namun dia menegaskan, hal itu tidak berpengaruh besar.
Pernyataan Samsu itupun kemudian diamini oleh para saksi Pemerintah lainnya, yang hampir semua adalah pemangku jabatan di wilayahnya masing-masing. Saksi Arsin, yang menyatakan diri mewakili masyarakat empat desa yang dipersoalkan Pemohon, menegaskan, sejak pemekaran banyak perkembangan positif yang terjadi di wilayahnya. Beberapa dampak positif tersebut antara lain terkait perekonomian, fasilitas pendidikan, dan sarana kesehatan.
“Dari camat pertama sampai camat ke tujuh tidak ada masyarakat ingin bergabung ke Bengkulu Selatan,” imbuh Camat Sebidang Alas Khon Sahri. “Kami tidak pernah ingin bergabung ke Bengkulu Selatan,” timpalnya.
Mediasi DPRD Bengkulu
Adapun Pemohon, pada persidangan yang sama menghadirkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, yakni Herry Alfian dan Insani. Dalam keterangannya, Herry menyatakan bahwa DPRD Bengkulu telah melakukan upaya mediasi terhadap tiga kabupaten terkait, yakni Kab. Bengkulu Selatan, Kab. Kaur, dan Kab. Seluma.
Menurut Herry, semua aspirasi tiap daerah telah didengarkan dan dipertimbangkan. Yang pasti, selama proses mediasi tersebut, dijunjung tinggi asas kepatutan dan keadilan, sehingga setiap daerah tidak ada yang merasa dirugikan. Pihaknya juga telah mengkomunikasikannya dengan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan ini. Namun, belum ada tanggapan.
Sebelum mengakhiri sidang Perkara No. 112/PUU-X/2012 ini, Ketua MK menyatakan bahwa sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan. Oleh karena itu, masing-masing pihak diminta menyerahkan kesimpulan tertulis kepada MK paling lambat pada Rabu (20/3) pukul 16.00 WIB. “Langsung diserahkan kepada kepaniteraan, tanpa harus dibuka sidang lagi,” ucapnya. (Red)