Notification

×

Iklan

Iklan

BPPH PP Riau Akan Terus Bongkar Kasus Tanah Masyarakat Yang Di Serobot Oleh Ayu

Jumat, 26 Mei 2023 | Mei 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-26T08:49:38Z

Dumai, republikindo.com- Para penyerobot tanah di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Dumai masih kerap terjadi, dan banyak dapat dugaan pemerintah juga ikut ambil andil atau juga mengetahui hal tersebut.


Seperti halnya tanah milik Teleng (alm) yang sudah di wariskan ke anaknya bernama Nurdin selaku ahli waris, memiliki tanah yang diserobot oleh pihak ketiga yaitu Ayu alias Junaidi Zang dan pihak ketiga menjual tanah tersebut ke PT.Agro Murni saat ini yang sudah di bangun jalan lintas masuk ke perusahaan tersebut.


Padahal dilihat dari surat ahli waris surat Tebas Tubang atas nama Teleng, tanah tersebut sudah diolah pada tahun 1983 dengan ukuran 300 x 500 depa, surat tersebut juga sudah dibuat SPORADIK yang dikeluarkan di Kelurahan Tanjung Penyembal pada 19 Desember 2008 dan ditandatangani oleh Soufandi Jouhan,SE selaku Lurah Tanjung Penyembal.


Lain halnya surat dari pihak ketiga yang menyerobot tanah dan menjual ke PT.Agro Murni yang di jadikan jalan lintas keluar masuk ke perusahaan yang tampak jelas suratnya sudah beda tahun, surat yang dikantongi dari pihak ketiga dikeluarkan pada tahun 2011 yang juga diketahui oleh Lurah dan Camat Sungai Sembilan Dumai.


Kuat dugaan dari hasil investigasi lapangan ada para pelaku mafia tanah yang membantu pihak ketiga untuk pengurusan surat baru yang dikeluarkan pada tahun 2011 tersebut. Dan diduga Camat Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung terlibat dalam hal ini.


Informasi yang diterima dilapangan, surat yang di kantongi oleh pihak ahli waris (Nurdin) saat ini ditahan oleh Polres Dumai yang diambil di kantor BPN(Badan Pertanahan Nasional) Kota Dumai. 


Terkait hal tersebut pihak ahli waris minta bantuan hukum kepada BPPH (Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum) PP Pimpinan Wilayah Riau, untuk merebut kembali haknya masyarakat yang direbut oleh mafia tanah.


Ketua BPPH PP Riau menyampaikan, "Kita meminta ke polres harus berkerja sesuai Perkap kapolri No 14 tahun 2012.agar dapat terwujudnya keadilan sosial untuk seluruh rakyat indonesia terkhususnya atas dugaan pemalsuan 263 Kuhpidana jo 406 yang di laporkan Junaedi Zhang di Polres Dumai yang berjalan.untuk kami TIM PW BPPH PP Riau meminta ke penyidik untuk bekerja secara Profesional agar tidak ada pihak nanti yang di rugikan,"tegas Taufik SH.MH ke media ini.


Masyarakat berharap pihak penegak hukum Polres Dumai agar menegakkan hukumnya sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Kapolri dan diharapkan Polres Dumai dapat olah TKP sebelum ambil keputusan.

( Pangestu ) 

×
Berita Terbaru Update