Bukittinggi, Republikindo.com (Rabu, 12/04/23) Warga Perumahan Lansano Permai kecewa dan merasa di zholimi oleh oknum tertentu atas ditolaknya laporan masyarakat oleh Petugas Piket SPKT Polresta Bukittinggi dengan alasan perkara tersebut hanya sengketa perdata.
Penolakan itu terjadi pada tanggal 29 Maret 2023 atas nama Pelapor Warga Lansano Permai. Adapun isi dari Laporan itersebut adalah tentang Pengrusakan pagar Pembatas Komplek Lansano Permai. Kuasa Hukum Warga Lansano Permai Endriadi, SH mengatakan, seharusnya pihak Kepolisian tidak berhak menolak laporan masyarakat Lansano Permai.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011 Pasal 15 tentang " Polisi dilarang menolak laporan masyarakat dan polisi tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan masyarakat. Ungkap Endriadi. Endriadi menambahkan, berawal dari Kejadian pengrusakan pagar seng komplek lansano permai diduga dilakukan oleh pemuda jorong ampang gadang, yang mana kejadiannya terjadi pada tanggal 12 Maret 2023.
Dengan Kejadian tersebut Warga Lansano Permai melaporkan hal ini kepada Polresta Bukitinggi akan tetapi mereka merasa di abaikan oleh pihak SPKT disaat mereka melaporkan kejadian itu. Ujar Endriadi. Pada dasarnya bahwa pengrusakan yang dilakukan secara bersama- sama dapat diduga melanggar pasal 170 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, pengrusakan ini terjadi bukan hanya sekali akan tetapi berkelanjutan sampai pada kejadian pemotongan portal jalan masuk ke Komplek Lansano Permai. imbuh endriadi.
Diduga pengrusakan pagar adalah orang suruhan developer yg akan membangun perumahan disebelah utara komplek perumahan lansano permai ampang gadang. Seharusnya developer melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri dan putusan pengadilan yang menentukan apakah mereka berhak menggunakan fasilitas jalan didalam komplek perumahan lansano permai tersebut atau tidak. Ulas endriadi
Dan untuk membuka pagar pembatas komplek adalah kewenangan dari pengadilan berdasarkan putusan, Pungkas Endriadi mengakhiri (frd)