Bengkulu Kaur, -republikindo.com -sesuai dengan janjinya Kejari kaur di saat kopi morning di kuliner Bintuhan,3 kepala desa dan organisasi perangkat daerah akan di lanjutkan dari lirik Intel ke penyidikan pidsus,(Senin,10/04/2023)
Kepala Kejari kaur m Yunus SH,mh hari ini menyampaikan kepada insan pers yang tergabung dalam organisasi SPRi, PWI dan SMSI,bahwa 2 kades sudah di limpahkan kepada IPDA kaur sebagai tindak lanjut MoU menteri dalam negeri- kejaksaan agung dan polri
Kejari Kaur m Yunus MH,SH 3 kepala desa itu sudah di antaranya sudah di indikkasi kerugian negara 170 juta rupiah dan sudah masuk 30 hari di ipda, kemudian 30 hari kedepannya andai tidak ada lanjutannya dari ipda kaur,bisa di ambil alih oleh kejaksaan kaur,kemudian 2 kepala desa masih di hitung alat internal pemerintah (APIP)
Kejari kaur menambahkan 2 OPD masih dalam proses pemeriksaan insyallah sudah tidak lama lagi ada kepastian hukum, adapun hal itu terkaitnya dengan dana BOK Tentang dengan dana kerugian jembatan, ungkapnya
Dengan keterbatasan prosunil harap teman-teman media bersabar dengan Kejari kaur dengan serba kekurangan tetap optimis menyelesaikan pekerjaan penanganan tindak pidana koruspi ungkapnya m Yunus SH,MH.(Royen)