Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu "Aprin Taskan Yanto, SE. M.Si" |
Bengkulu, republikindo.com- Terkait beredarnya sertifikat dari SPRI tidak diterima untuk lakukan mou di kabupaten mukomuko menjadikan ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Perlu Menanggapi agar rekan-rekan wartawan khususnya yang tergabung di organisasi ini. (Selasa, 21/3/2023)
Menurut Aprin Taskan Yanto" Dengan adanya pemberitaan beberapa hari yang lalu terkiat adanya sertifikat SPRI tidak diterima untuk MoU di kabupaten mukomuko, perlu saya luruskan, seperti hal berikut ini:
1. Tujuan SPRI Mengeluarkan sertifikat tersebut adalah untuk mendata media yang terdaftar di organisasi SPRI Se-Indonesia.
2. Tujuan sertifikat tersebut bukan la untuk sebagai syarat MoU kerjasama dengan pemerintah daerah, karena belum ada regulasi pemerintah yang mengatur syarat media melakukan MoU harus Terfrefikasi sekali dari Dewan Pers itu sendiri.
3. Keberlakuan sertifikat media dari SPRI itu tergantung masing-masing Pemerintah Daerah di berbagai daerah di Indonesia tidak keberatan dan aman-aman saja menerima itu sebagai lampiran kerjasama.
4. Pemerintah Daerah Muko-muko menolak itu kerjasama akan mereka sendiri yang nantinya harus mempertanggung jawabkannya.
5. Kita akan mempertanyakan dengan tim verifikasi dimana melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian sehingga menolak MoU kawan -kawan kita awak media untuk bekerja sama.
Jadi silakan kawan - kawan wartawan di Kabupaten Mukomuko untuk jangan kurang koordinasi dan komunikasi dengan pihak dinas kominfo, agar adanya penyamaan pandangan yang sama untuk bergandengan tangan membangun mukomuko kedepan lebih maju lagi, Jelas Aprin ( Selvi)