Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto |
Bengkulu, republikindo.com- Terkait beredarnya sertifikat dari SPRI tidak diterima untuk lakukan mou di kabupaten mukomuko:
1.Tujuan SPRI Mengeluarkan sertifikat tersebut adalah untuk mendata media yang terdaftar di organisasi SPRI Se-Indonesia.
2.Tujuan sertifikat tersebut bukan la untuk sebagai syarat MoU kerjasama dengan pemerintah daerah, karena belum ada regulasi pemerintah yang mengatur syarat media melakukan MoU harus Terfrefikasi sekali dari Dewan Pers itu sendiri.
Gambar Terkait Berita MoU Muko-muko |
4.Pemerintah Daerah Muko-muko menolak itu kerjasama akan mereka sendiri yang nantinya harus mempertanggung jawabkannya.
5.Kita akan mempertanyakan dengan tim verifikasi dimana melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian sehingga menolak MoU kawan -kawan kita awak media untuk bekerja sama. (Mudia)