Notification

×

Iklan

Iklan

Digodok Perda Inisiatif Pesantren Pertama Kali Tahun 2023

Senin, 13 Maret 2023 | Maret 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-13T05:17:15Z
Saat Rapat Berlangsung di Aula DPRD Kaur

Bengkulu Kaur, republikindo.com- Peraturan daerah tentang pesantren agar semkin maju serta memiliki payung hukum yang jelas, agar kemajuan pesantren dikaur berkembang pesat, Senin 13/03/2023.


Jemy Politisi PKS "Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pesantren, Terkait perkembangan yang begitu pesat, maka DPRD Kabupaten Kaur menilai sangat penting untuk membentuk Perda Tentang Pesantren , sehingga dapat mengatur kegiatan pendidikan dipesantren di kabupaten kaur, yang selaras dengan visi misi Bupati Kaur yang religius sehingga kedepan Pesantren Di kabupaten kaur dapat menyesuaikan dengan kemajuan zaman saat ini berkaitan langsung pada bidang pendidikan, Jelas Jemy 


Mengharapkan dengan adanya Perda Pesantren ini, dapat mengatur dalam ruang lingkup pendirian dan penyelenggaraan Pesantren yang ada di kabupaten kaur sehingga tindaklanjut juga perda ini akan mengatur tentang pendanaan seluruh kegiatan yang ada di pondok pesantren setelah Perda ini sudah disahkan, Tutup Jemy


Politisi PPP Maharda " Sebelum Perda ini kita bahas, kita lakukan study banding dulu ke daerah lain, dan ketika ini sudah disahkan tidak hanya membuat PHP saja dengan pihak pesantren, mengingat kalau nanti nya Perda sudah disahkan akan tetapi bila pihak pondok pesantren mengusulkan pendanaan yang dingin kan pihak pondok, ternyata daerah tidak memiliki dana memenuhi itu dan bisa Perda tersebut TIDAK Jalan Jelas Maharda

 

Kemenag Kaur Brikan Pandangan, Sangat mendukung penuh namun dengan adanya memasukkan kembali pada drap aturan dari kementerian Agama, mengingat dalam perda ini memuat tentang pendanaan Pondok Pesantren, Jelas.... 


Kesra Kaur Agusman " Kesra sangat apresiasi akan segera diperdakan aturan di pondok pesantren yang ada di kabupaten ini nanti, sehingga urusan bantuan dana dari pemerintah daerah kepada yayasan Pondok Pesantren tersebut sudah memiliki dasar hukum nya, Tutup Agus Supian, SPd. I


Kabag Hukum Dasrul, SH" Secara prinsipnya adanya pandangan dari daerah lain, bisa dimuat judulnya Perda ini yaitu pasilitasi Pesantren sehingga untuk isinya nanti kita bahas bersama, karna hari ini baru hanya drap nya saja, dan pada prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung adanya Pembuatan Perda Inisiatif Pondok Pesantren ini, Tutup Dasrul dengan peserta rapat (Cici)

×
Berita Terbaru Update