Bengkulu Kaur, republikindo.com- Banyaknya gejolak terhadap perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Di Kabupaten Kaur selama ini, terus menjadi sorotan publik, sehingga perulu penegasan yang merujuk pada aturan yang ada, Selasa 14/2/2023.
Menurut Kabag Hukum Dasrul, SH" Terkait adanya larangan rangkap jabatan pada PPS menjadi kan Kabag Hukum Perlu angkat bicara, kalau rangkap jabatan dimaksud adalah perangkat desa, BPD, dan honorer itu tidak diperbolehkan merangkap menjadi PPS ditingkat desa, itu pun Dinas PMD Kaur yang bertindak tegas akan hal itu sebagai dinas terkait " Jelas Dasrul
Kenapa rangkap jabatan itu tidak boleh itu , mereka menerima gaji dobel seperti APBD DAN APBN, ini sudah jelas melanggar aturan ini harus dipilih oleh salah satu yang di jabatan oleh individu karena ini terjadi bisa dipastikan tidak ada koordinasi hal tersebut, Tutup Dasrul
Kepala PMD Kaur Asdiarman " Yang jelas PPS tersebut tidak diperbolehkan memiliki jabatan Perangkat Desa, BPD dan Honorer karena rangkap jabatan "Tegas Asdiarman
(Royen)