![]() |
Gambar: Foto Awal Mobil Tiba Di pantai Jam 16:55 WIB |
Bengkulu Kaur, republikindo.com- Kendaraan Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) , mobil ataupun motor dengan plat nomor merah , semestinya sudah diatur hanya untuk kepentingan dinas bukan untuk keperluan pribadi, hal seperti ini sudah ada aturan yang mengatur serta sangsi bila ada yang melanggar nya.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 dan Kepres Nomor 86 Tahun 1995 , Kamis 5/1/2023.
Radit pemuda kaur selatan "Sangat disayangkan kami melihat mobil dinas BD1091WY Nongkrong di pantai muara sambat dari jam 16.55 sampai 17.45 WIB bahkan lebih saya lihat parkir di wilayah ini, kalau setahu saya mobil dinas ini fasilitas diberikan oleh negara untuk kepentingan kantor atau kedinasan sebagai penunjang agar kerja lebih efektif, kalau dibawa ke pantai seperti ini sudah perlu di sangsi."
![]() |
Gambar: Mobil Masih Parkir Di Jam 17:45 WIB |
Mestinya hal seperti ini tidak perlu terjadi karena sangat malu dengan masyarakat di wilayah pantai ini, apakah bawa nongkrong mobil ini untuk dibilang keren atau biar dibilang pejabat...? Miris sekali zaman sudah canggih seperti ini masih saja membawa mobil dinas dan disalah gunakan nanti viral kan orang di dunia maya kan kita sendiri yang malu. Tegas Radit
Masyarakat lainnya buk Yeti "Kami minta Bupati Kaur berikan sangsi kepada pelaku yang bawah mobil dinas kepantai jam-jam seperti ini, apa yang dikerjakan didalam mobil dinas ini....? Yang pasti bukan ngerjakan kerjaan negara lagi di jam sore seperti ini dipinggir pantai dan lama sekali.
Ini harus di tindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Kaur. (Tim. Red)