Notification

×

Iklan

Iklan

Indikasi Korupsi Mafia Tanah Rejang Lebong Makin Tampak

Rabu, 11 Januari 2023 | Januari 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-11T14:00:46Z
Gambar : Saat Ishak Nurmansyah Di Periksa

Bengkulu Kota, republikindo.com- Hari ini tanggal 11 Januari 2023 Ishak Burmansyah alias Burandam Aktivis Lingkungan Hidup dan Anti Koruosi Provinsi Bengkulu di periksa dan di minta keterangan serta di BAP oleh penyidik Subdit Tifiter Polda Bengkulu terkait laporan yang di layangkan oleh Ishak Burmansyah sebagaimana surat laporan dengan Nomor: 01/IB-Lap.RL/XI/2022 tertanggal 15 Oktober 2022 perihal Mohon Pengusutan Dan Penindakan Terhadap Pelaku Dugaan Mafia Tanah Yang Mengara Korupsi Dalam Sewa Menyewa Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Milik PT. Sambada Nabracom Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Kepada PT.Agrotea Bukit Daun Yang Berada Di Antara Desa Baru Manis Dan Desa Sentral Baru Kecamatan Bermain Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Yang Diduga Merugikan Keuangan Negara Dan Keuangan Daerah yang mana kasus ini disebut kasus Kebun Teh Rejang Lebong.


Kedatangan Ishak Burmansyah hari sebenarnya dalam rangka kordinasi atas ada surat panggilan dari pihak Dirkrimsus Polda Bengkulu dengan Surat Nomor : B/12/I/2023/Direskrimsus tertanggal 10 Januari 2023 yang mana dalam surat panggilan tersebut hari dan tanggalnya ada kesalahan.


Atas koordinasi tersebut maka ada kesepakatan antara penyidik dan pelapor sehingga dilakukan BAP terhadap pelapor hari ini juga.


Adapun materi pemeriksaan oleh penyidik tetap kepada seputar persoalan sewa menyewa lahan perkebunan perkebunan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebing dan adanya dugaan mengalirnya anggaran APBD Kabupaten Rejang Lebong yang mengalir dalam proses pembangunan perkebunan teh milik PT.Agrotea Bukit Daun.


Pemeriksaan ini langsung dihadapan penyidik Gunawan di ruang subdit Tifikor Polda Bengkulu sejak pukul 13.00 Wib hingga selesai diperkirakan hampir pukul 17.00 Wib.


Setidaknya ada dua poin yang dipokuskan dalam pemeriksaan terhadap pelapor .antar lain:


1. Terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pasal 55 Undang undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagai di jelaskan dalam pasal tersebut berbunyi " Setiap orang secara tidak sah dilarang : 


mengerjakan,menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan" 


2. Terkait adanya dugaan korupsi atas adanya dugaan anggaran APBD Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang mengalir kepada proses pembangunan perkebunan teh milik PT. Agrotea Bukit Daun tersebut.


Atas pemeriksaan dan permintaan keterangan dn di BAP oleh penyidik Tifiter Polda Bengkulu dalam kasus kebun teh Kabupaten Rejang Lebong Ishak Burmansyah menjelaskan mudah mudahan ini merupakan proses pengusutan yang akan menemukan titik terang untuk mengetahui secara baik dimana letak pelanggaran dan berharap pengusutan terkait kasus kebun teh ini dapat diusut secara transparan oleh pihak polda bengkulu. Demikian burandam mengakhiri. (Ishak)

×
Berita Terbaru Update