![]() |
Gambar: Sekda Kaur Ersan Sapiri |
Sekda Kaur Ersan Syafiri " Terkait kepedulian pemerintah daerah kabupaten kaur saat ini, terkait 8 orang ASN tersandung korupsi, Dinas PMD 2 orang, Dinas Perhubungan 4 orang, Sekretariat KPUD Kaur 2 orang.
Kita lagi mencari dasar hukum dan perbandingan daerah lain agar setelah mereka keluar dari masa tahanan nanti bisa kembali menjadi ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, karena banyak pertimbangan kemanusiaan bagi kami pemerintah kabupaten kaur.” Jelas Ersan
Kalu merujuk terhadap keputusan tiga mentri maka hal itu sangat tegas sekali untuk setiap ASN tersandung hukum korupsi dipecat, namun kita terus lakukan upaya untuk mencari kan aturan yang bisa meringankan untuk tetap bisa kembali bekerja sebagai ASN, Tutup Ersan dengan awak media diruang kerjanya.
(cici)